Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Makassar Masih Rendah

Kamis, 09 Juni 2022 - 22:30 WIB
Hatim menyebutkan, persentase itu sudah sedikit melampaui standar nasional yang ditetapkan dengan minimal 40 persen. Hanya saja, pihaknya masih perlu menggenjot peningkatan cakupan kepemilikan KIA.

"Kami sudah lewati batas itu, tinggal ke depannya kami melakukan program maupun kegiatan untuk mendongkrak cakupan dokumen kependudukan baik KIA, KK, KTP ataupun akta kelahiran," jelasnya.

Hatim mengakui, minimnya cakupan kepemilikan KIA disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang belum menganggap penting manfaat KIA.

Padahal penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara.

Hal itu pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!