Tim Gabungan Polres Tala Ringkus 9 Pelaku Pembunuhan Seorang Pria di Asam-asam
Kamis, 09 Juni 2022 - 16:28 WIB
Sekitar pukul 04.30 Wita, Tim Gabungan kembali mengamankan satu tersangka atas nama M Johansyah, warga Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan. Baca juga: Pembunuh Pensiunan Wartawan RRI Dibekuk di Bangkalan, Polisi Sita Celurit
Dua orang tersangka lainnya Riduan dan Jahrani menyerahkan diri. Riduan, warga Jalan Sepakat, Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumi Makmur menyerahkan diri ke Polsek Bati-bati, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, sedangkan Jahrani, warga RT 2 RW 1 Karang Jawa, Kelurahan Karang Taruna Pelaihari menyerahkan diri ke Polres Tala pada Selasa (7/6/2-2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolsek Jorong, Iptu Andik Ariyanto mengatakan, kesembilan tersangka yang diamankan merupakan pelaku perkelahian yang menewaskan Muhdi. “Perkelahian tidak imbang itu diduga berkaitan dengan masalah lahan seluas sekitar 30 hektar. Namun, tidak dijelaskan apakah lahan tersebut lahan perkebunan atau lahan tambang,” ujarnya.
Selain mengamankan sembilan pelaku dan senjata tajam yang digunakan untuk mengeroyok korbannya, petugas juga mengamankan dua unit motor dan HP para pelaku. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Dua orang tersangka lainnya Riduan dan Jahrani menyerahkan diri. Riduan, warga Jalan Sepakat, Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumi Makmur menyerahkan diri ke Polsek Bati-bati, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, sedangkan Jahrani, warga RT 2 RW 1 Karang Jawa, Kelurahan Karang Taruna Pelaihari menyerahkan diri ke Polres Tala pada Selasa (7/6/2-2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolsek Jorong, Iptu Andik Ariyanto mengatakan, kesembilan tersangka yang diamankan merupakan pelaku perkelahian yang menewaskan Muhdi. “Perkelahian tidak imbang itu diduga berkaitan dengan masalah lahan seluas sekitar 30 hektar. Namun, tidak dijelaskan apakah lahan tersebut lahan perkebunan atau lahan tambang,” ujarnya.
Selain mengamankan sembilan pelaku dan senjata tajam yang digunakan untuk mengeroyok korbannya, petugas juga mengamankan dua unit motor dan HP para pelaku. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(don)
tulis komentar anda