Tim Gabungan Polres Tala Ringkus 9 Pelaku Pembunuhan Seorang Pria di Asam-asam
loading...
A
A
A
PELAIHARI - Sembilan pelaku pembunuhan di Desa Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Tala, Kamis (9/6/2022). Peristiwa pembunuhan terjadi diduga akibat sengketa lahan yang masing-masing mengklaim sebagai pemiliknya.
Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan, dalam perisiwa tersebut Muhdi, warga Jalan Lok Wihang, Desa Asam-asam, Kecamatan Jorong, tewas dengan beberapa luka di bagian tubuh, wajah dan lengan.
“Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 12.00 Wita tidak jauh dari rumah korban,” ungkap AKBP Yunianto, Kamis (9/6/2022).
Berawal dari ditemukannya korban Muhdi yang bersimbah darah di Jalan Lok Wihang oleh salah seorang saksi bernama Yuda. Saksi juga sempat melihat beberapa orang meninggalkan tempat kejadian dan diduga para pelaku. Setelah pelaku pergi, saksi memberikan pertolongan dan membawa korban ke Klinik Mitra Sehat.
Namun, akibat banyak mengeluarkan darah, korban mengembuskan nafas sebelum mendapatkan perawatan. Saksi kemudian menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Lanjut Kapolres, atas informasi itu Anggota Polsek Jorong yang mendapat laporan mengadakan penyidikan dan meminta bantuan Tim Gabungan Polres Tala, Resmob Polda Kalsel, Polres, Banjar, Polres Banjarbaru, Bolsek Gambut dan Polsek Jorong untuk melacak pelarian para tersangka.
“Penangkapan pertama berlangsung di Trans Telaga, Kelurahan Karang Taruna dengan tersangka bernama Rusmat Aliansyah, warga Jalan Sepakat, Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumi Makmur diamankan Senin (6/6/2022) sekitar pukul 01.30 Wita,” bebernya.
Setelah itu, Tim Gabungan sekitar pukul 02.30 Wita mengamankan Abdulah, Sugi, Agus Salim, Sudi dan Minto. Lima tersangka ini diamankan di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Mito, Sudi, dan Sugi beralamat di Jalan Bidokon Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ketiganya kakak beradik, Sudi dan Sugi terlahir kembar. Abdullah, warga Jalan Ahmad Yani RT 13 RW 4, Desa Asam-asam, Agus Salim, warga Jalan Ahmad Yani RT 3 RW 4 Desa Asam-asam.
Sekitar pukul 04.30 Wita, Tim Gabungan kembali mengamankan satu tersangka atas nama M Johansyah, warga Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan. Baca juga: Pembunuh Pensiunan Wartawan RRI Dibekuk di Bangkalan, Polisi Sita Celurit
Dua orang tersangka lainnya Riduan dan Jahrani menyerahkan diri. Riduan, warga Jalan Sepakat, Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumi Makmur menyerahkan diri ke Polsek Bati-bati, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, sedangkan Jahrani, warga RT 2 RW 1 Karang Jawa, Kelurahan Karang Taruna Pelaihari menyerahkan diri ke Polres Tala pada Selasa (7/6/2-2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolsek Jorong, Iptu Andik Ariyanto mengatakan, kesembilan tersangka yang diamankan merupakan pelaku perkelahian yang menewaskan Muhdi. “Perkelahian tidak imbang itu diduga berkaitan dengan masalah lahan seluas sekitar 30 hektar. Namun, tidak dijelaskan apakah lahan tersebut lahan perkebunan atau lahan tambang,” ujarnya.
Selain mengamankan sembilan pelaku dan senjata tajam yang digunakan untuk mengeroyok korbannya, petugas juga mengamankan dua unit motor dan HP para pelaku. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan, dalam perisiwa tersebut Muhdi, warga Jalan Lok Wihang, Desa Asam-asam, Kecamatan Jorong, tewas dengan beberapa luka di bagian tubuh, wajah dan lengan.
“Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 12.00 Wita tidak jauh dari rumah korban,” ungkap AKBP Yunianto, Kamis (9/6/2022).
Berawal dari ditemukannya korban Muhdi yang bersimbah darah di Jalan Lok Wihang oleh salah seorang saksi bernama Yuda. Saksi juga sempat melihat beberapa orang meninggalkan tempat kejadian dan diduga para pelaku. Setelah pelaku pergi, saksi memberikan pertolongan dan membawa korban ke Klinik Mitra Sehat.
Namun, akibat banyak mengeluarkan darah, korban mengembuskan nafas sebelum mendapatkan perawatan. Saksi kemudian menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Lanjut Kapolres, atas informasi itu Anggota Polsek Jorong yang mendapat laporan mengadakan penyidikan dan meminta bantuan Tim Gabungan Polres Tala, Resmob Polda Kalsel, Polres, Banjar, Polres Banjarbaru, Bolsek Gambut dan Polsek Jorong untuk melacak pelarian para tersangka.
“Penangkapan pertama berlangsung di Trans Telaga, Kelurahan Karang Taruna dengan tersangka bernama Rusmat Aliansyah, warga Jalan Sepakat, Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumi Makmur diamankan Senin (6/6/2022) sekitar pukul 01.30 Wita,” bebernya.
Setelah itu, Tim Gabungan sekitar pukul 02.30 Wita mengamankan Abdulah, Sugi, Agus Salim, Sudi dan Minto. Lima tersangka ini diamankan di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Mito, Sudi, dan Sugi beralamat di Jalan Bidokon Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ketiganya kakak beradik, Sudi dan Sugi terlahir kembar. Abdullah, warga Jalan Ahmad Yani RT 13 RW 4, Desa Asam-asam, Agus Salim, warga Jalan Ahmad Yani RT 3 RW 4 Desa Asam-asam.
Sekitar pukul 04.30 Wita, Tim Gabungan kembali mengamankan satu tersangka atas nama M Johansyah, warga Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan. Baca juga: Pembunuh Pensiunan Wartawan RRI Dibekuk di Bangkalan, Polisi Sita Celurit
Dua orang tersangka lainnya Riduan dan Jahrani menyerahkan diri. Riduan, warga Jalan Sepakat, Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumi Makmur menyerahkan diri ke Polsek Bati-bati, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, sedangkan Jahrani, warga RT 2 RW 1 Karang Jawa, Kelurahan Karang Taruna Pelaihari menyerahkan diri ke Polres Tala pada Selasa (7/6/2-2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolsek Jorong, Iptu Andik Ariyanto mengatakan, kesembilan tersangka yang diamankan merupakan pelaku perkelahian yang menewaskan Muhdi. “Perkelahian tidak imbang itu diduga berkaitan dengan masalah lahan seluas sekitar 30 hektar. Namun, tidak dijelaskan apakah lahan tersebut lahan perkebunan atau lahan tambang,” ujarnya.
Selain mengamankan sembilan pelaku dan senjata tajam yang digunakan untuk mengeroyok korbannya, petugas juga mengamankan dua unit motor dan HP para pelaku. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
(don)