Napi Lapas Tanjung Gusta yang Kendalikan Peredaran Ekstasi di Medan Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juni 2022 - 03:13 WIB
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Membebankan terdakwa membayar denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara," sebut hakim Said, Rabu (8/6/2022).

Edy tak sendiri, dalam kasus itu ada lima orang lainnya yang terlibat, yakni Muhammad Faisal, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kesuma dan Azil. Mereka dihukum antara 11-15 tahun penjara.

Baca: Lompati Tembok 8 Meter, 3 Napi Tanjung Gusta Medan Kabur

"Mewajibkan para terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," pungkasnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa Edy dihukum 11 tahun penjara. Sementara untuk kelima terdakwa lainnya masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!