Napi Lapas Tanjung Gusta yang Kendalikan Peredaran Ekstasi di Medan Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 09 Juni 2022 - 03:13 WIB
Sidang Napi Lapas Tanjung Gusta Medan. Foto: Wahyudi/SINDOnews
MEDAN - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Edy Syahputra, terungkap mengendalikan peredaran narkoba jenis pil ekstasi merk Superman di Medan.
Atas perbuatannya, Edy Syahputra dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Said Tarmizi dari ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, Edy Syahputra bersalah sebagai pengendali dan juru hubung peredaran 5.000 butir ekstasi. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 terdakwa Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Video Penganiayaan Napi Viral, Kamar Lapas Tanjung Gusta Medan Dirazia
Atas perbuatannya, Edy Syahputra dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Said Tarmizi dari ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, Edy Syahputra bersalah sebagai pengendali dan juru hubung peredaran 5.000 butir ekstasi. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 terdakwa Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Video Penganiayaan Napi Viral, Kamar Lapas Tanjung Gusta Medan Dirazia
Lihat Juga :