Puluhan Wanita di Tanggamus Tuntut Pengasuh Ponpes Terdakwa Pencabulan Santri Dihukum Berat

Rabu, 08 Juni 2022 - 17:32 WIB
Puluhan wanita di Tanggamus, Lampung saat menggelar unjuk rasa di PN Kota Batu menuntut pengasuh Ponpes terdakwa pencabulan santri dihukum berat. Foto: MPI/Indra Siregar
TANGGAMUS - Puluhan wanita di Tanggamus menuntut pengasuh Ponpes bernama Rahmat (33) terdakwa pencabulan terhadap sejumlah santrinya agar dihukum berat.

Tuntutan itu disampaikan saat mereka menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Rabu siang (8/6/2022).

Dalam aksinya, para wanita ini membentangkan spanduk tuntutan di antaranya, "Pelaku Cabul Menghancurkan Masa Depan Anak-Anak Kami".





"Penegak Hukum dan Keadilan, Mohon Jatuhkan Hukuman Terhadap Cabul Anak Yang Setimpal Dengan Penderitaan dan Kehancuran Masa Depan Kami," serta sejumlah karton bertuliskan hal serupa.

Bersamaan dengan orasi yang disampaikan koordinator lapangan, sejumlah perempuan yang merupakan orang tua dan keluarga para korban juga melantunkan Sholawat Nabi sehingga menjadikan suasana semakin haru di lapangan tersebut.

Tak terhenti di sana, dalam rangkaian gelar aksi, mereka juga menyapa para petugas pengamanan, memasuki gedung PN Kota Agung dengan membagikan setangkai mawar sebagai tanda dukungan kepada pengadilan maupun kejaksaan dalam mengadili terdakwa yang dijadwalkan Rabu (8/6/2022).

Usai aksi tersebut, mereka juga tak langsung meninggalkan gedung PN Kota Agung, namun mereka berkumpul di ruang tunggu guna menghadiri langsung sidang peradilan terhadap terdakwa Rahmat yang merupakan warga Kecamatan Kelumbayan Barat tersebut.

Salah satu orang tua korban, dengan berurai air mata mengatakan bahwa hingga saat ini, dia merasakan pikiran yang hancur lantaran perbuatan terdakwa terhadap putri kesayangannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content