Terungkap, Ternyata Hari Setiawan Dibunuh Pasangan Homonya karena Cemburu Sudah Beristri
Selasa, 07 Juni 2022 - 19:13 WIB
"Diduga pelaku memiliki penyimpangan seksual terhadap korban. Sementara korban sudah beristri," sambungnya.
Baca: Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok
Korban dibunuh saat sedang mabuk. Korban yang dibonceng tersangka dengan menggunakan motor, kemudian dibawa ke pinggiran sungai. Kemudian dihanyutkan dalam kondisi hidup.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca: Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok
Korban dibunuh saat sedang mabuk. Korban yang dibonceng tersangka dengan menggunakan motor, kemudian dibawa ke pinggiran sungai. Kemudian dihanyutkan dalam kondisi hidup.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :