Terungkap, Ternyata Hari Setiawan Dibunuh Pasangan Homonya karena Cemburu Sudah Beristri

Selasa, 07 Juni 2022 - 19:13 WIB
"Diduga pelaku memiliki penyimpangan seksual terhadap korban. Sementara korban sudah beristri," sambungnya.

Baca: Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok

Korban dibunuh saat sedang mabuk. Korban yang dibonceng tersangka dengan menggunakan motor, kemudian dibawa ke pinggiran sungai. Kemudian dihanyutkan dalam kondisi hidup.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!