Terungkap, Ternyata Hari Setiawan Dibunuh Pasangan Homonya karena Cemburu Sudah Beristri
Selasa, 07 Juni 2022 - 19:13 WIB
MALANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap temuan mayat Hari Setiawan, di aliran Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kota Malang, pada 10 Februari 2022.
Korban ternyata tewas dibunuh, lalu mayatnya dibuang ke Sungai Bango, diduga oleh pasangan sesama jenisnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan Hari Setiawan yang mayatnya dibuang ke Sungai Bango.
"Diduga motifnya cemburu hubungan cinta sejenis. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari keluarga korban. Ditambah, motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka MDH," katanya, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskan dia, Hari Setiawan merupakan korban pembunuhan. Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku sakit hati dan cemburu dengan korban, serta ingin memiliki motor korban.
"Diduga pelaku memiliki penyimpangan seksual terhadap korban. Sementara korban sudah beristri," sambungnya.
Korban dibunuh saat sedang mabuk. Korban yang dibonceng tersangka dengan menggunakan motor, kemudian dibawa ke pinggiran sungai. Kemudian dihanyutkan dalam kondisi hidup.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Korban ternyata tewas dibunuh, lalu mayatnya dibuang ke Sungai Bango, diduga oleh pasangan sesama jenisnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan Hari Setiawan yang mayatnya dibuang ke Sungai Bango.
"Diduga motifnya cemburu hubungan cinta sejenis. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari keluarga korban. Ditambah, motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka MDH," katanya, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskan dia, Hari Setiawan merupakan korban pembunuhan. Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku sakit hati dan cemburu dengan korban, serta ingin memiliki motor korban.
"Diduga pelaku memiliki penyimpangan seksual terhadap korban. Sementara korban sudah beristri," sambungnya.
Korban dibunuh saat sedang mabuk. Korban yang dibonceng tersangka dengan menggunakan motor, kemudian dibawa ke pinggiran sungai. Kemudian dihanyutkan dalam kondisi hidup.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda