Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:32 WIB
1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.



3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.

4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.

Setelah selesainya sidang tersebut, sejumlah keluarga korban keluar pengadilan. Tampak juga seorang perempuan berhijab terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain, nafasnya tersengal diduga menahan kesedihan mendalam. Perempuan tersebut ternyata Sari Purba Puspasari istri Almarhum Dede Saputra.



"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang di sana, maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil, terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.

Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, selaku Juru Bicara PN Kota Agung mengungkapkan, bahwa tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.

"Saat ini tahap sidang tuntutan. Selanjutnya pledoi pada hari Selasa 14 Juni 2022, di mana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," kata Trisno, di ruang media center PN Kota Agung.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More