Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:32 WIB
loading...
Sidang Pembunuhan Dede...
Istri Dede Saputra tidak kuasa menahan tangis. Foto: Indra/SINDOnews
A A A
TANGGAMUS - Sidang peradilan kasus pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Setelah melalui proses panjang, kemarin Senin 6 Juni 2022 sore, persidangan telah sampai pada tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi, warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar, warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Sidang tersebut dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus. Tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan dukungan persidangan, maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan JPU.

Baca juga: Sidang Pembunuhan 5 Orang di Baturaja, Dokter RSJ Sebut Pelaku Tak Gila

Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga di luar persidangan.

Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan. Pantauan di lokasi, uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, selaku penuntut umum, bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan," kata Imam Yudha Nugraha, Selasa (7/6/2022).

Baca: Sidang Pembunuhan Pengusaha Emas Hadirkan 2 Saksi Ahli, Akankah PIL WNA Afganistan Bebas Tuntutan?

Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca: Fakta-fakta Yosef Terobos TKP Pembunuhan Ibu dan Anak 1 Hari usai Pembunuhan

3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.

4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.

Setelah selesainya sidang tersebut, sejumlah keluarga korban keluar pengadilan. Tampak juga seorang perempuan berhijab terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain, nafasnya tersengal diduga menahan kesedihan mendalam. Perempuan tersebut ternyata Sari Purba Puspasari istri Almarhum Dede Saputra.

Baca: Pelaku Pembunuhan di Pasar Caringin Tertangkap

"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang di sana, maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil, terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.

Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, selaku Juru Bicara PN Kota Agung mengungkapkan, bahwa tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.

"Saat ini tahap sidang tuntutan. Selanjutnya pledoi pada hari Selasa 14 Juni 2022, di mana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," kata Trisno, di ruang media center PN Kota Agung.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved