Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Sidang peradilan kasus pembunuhan Dede Saputra (32), owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Setelah melalui proses panjang, kemarin Senin 6 Juni 2022 sore, persidangan telah sampai pada tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi, warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar, warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Sidang tersebut dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus. Tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan dukungan persidangan, maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan JPU.
Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga di luar persidangan.
Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan. Pantauan di lokasi, uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, selaku penuntut umum, bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.
"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan," kata Imam Yudha Nugraha, Selasa (7/6/2022).
Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.
4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.
Setelah selesainya sidang tersebut, sejumlah keluarga korban keluar pengadilan. Tampak juga seorang perempuan berhijab terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain, nafasnya tersengal diduga menahan kesedihan mendalam. Perempuan tersebut ternyata Sari Purba Puspasari istri Almarhum Dede Saputra.
"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang di sana, maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil, terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.
Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, selaku Juru Bicara PN Kota Agung mengungkapkan, bahwa tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.
"Saat ini tahap sidang tuntutan. Selanjutnya pledoi pada hari Selasa 14 Juni 2022, di mana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," kata Trisno, di ruang media center PN Kota Agung.
Setelah melalui proses panjang, kemarin Senin 6 Juni 2022 sore, persidangan telah sampai pada tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi, warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar, warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Sidang tersebut dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus. Tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan dukungan persidangan, maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan JPU.
Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga di luar persidangan.
Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan. Pantauan di lokasi, uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, selaku penuntut umum, bahwa terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.
"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan," kata Imam Yudha Nugraha, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga
Berdasarkan uraian tersebut, dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.
4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.
Setelah selesainya sidang tersebut, sejumlah keluarga korban keluar pengadilan. Tampak juga seorang perempuan berhijab terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain, nafasnya tersengal diduga menahan kesedihan mendalam. Perempuan tersebut ternyata Sari Purba Puspasari istri Almarhum Dede Saputra.
"Biar almarhum (Dede Saputra) dan anak saya tenang di sana, maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil, terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.
Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, selaku Juru Bicara PN Kota Agung mengungkapkan, bahwa tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.
"Saat ini tahap sidang tuntutan. Selanjutnya pledoi pada hari Selasa 14 Juni 2022, di mana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," kata Trisno, di ruang media center PN Kota Agung.
(san)