Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:30 WIB
Pembunuhan yang dilakukan MW terhadap Jois warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, terjadi pada 4 Juni 2011 silam. Pelaku dengan sadis membunuh korbannya, menggunakan pisau badik yang ditingkamkan ke dada korban saat pesta miras.

Pelaku tega membunuh korban karena tersinggung, usai ditampar korban saat pesta miras. Tersangka kemudian mengambil pisau badik yang diselipkan di dalam saku celananya, dan menikam dada kiri korban.

Baca juga: Kisah Ken Umang, Cinta Pertama Ken Arok dan Pejuang Singasari yang Hanya Menjadi Selir

Saat itu korban sempat mundur, namun korban terjatuh di jalan dengan kondisi mulut mengeluarkan darah dan tewas di tempat. Beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara berusaha melerai, namun tersangka membabi buta melakukan penyerangan dengan badik.

Bahkan, saat kejadian pembunuhan tersebut, sejumlah warga juga terluka akibat kena sabetan badik tersangka. Tak lama kemudian, tersangka langsung melarikan diri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!