Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:30 WIB
loading...
Pesta Miras Berujung...
Pria berinisial MW alias Mendi (35) diringkus anggota Polres Minahasa Selatan, setelah 11 tahun menjadi buron kasus pembunuhan. Foto/iNews TV/Jefry Langi
A A A
MINAHASA SELATAN - MW alias Mendi (35) hanya bisa tertunduk, saat digelandang anggota Polres Minahasa Selatan. Warga Desa Silian Kabupaten Minahasa Tenggara ini, diringkus polisi setelah 11 tahun menjadi buron kasus pembunuhan.

Baca juga: Malang Geger! Nenek Tewas dan Cucu Terkapar Bersimbah Darah

Pembunuhan sadis dilakukan MW pada tahun 2011 silam, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Bambang Harleyanto mengatakan, tersangka pembunuhan ini berhasil ditangkap ditempat pelariannya.



"Tersangka pembunuhan yang sudah 11 tahun buron ini, ditangkap di tempat pelariannya, yakni di Desa Tongoa, Kecamatan Polopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah," terang Bambang.

Baca juga: Asyik Siaran Langsung Sambil Pamer Sajam, Geng Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

Selama dalam pelarian, Bambang menyebut, tersangka kasus pembunuhan ini sudah beberapa kali berganti identitas, dan berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, upaya tersangka pembunuhan tersebut, berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Minahasa Selatan.

Pembunuhan yang dilakukan MW terhadap Jois warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, terjadi pada 4 Juni 2011 silam. Pelaku dengan sadis membunuh korbannya, menggunakan pisau badik yang ditingkamkan ke dada korban saat pesta miras.

Pelaku tega membunuh korban karena tersinggung, usai ditampar korban saat pesta miras. Tersangka kemudian mengambil pisau badik yang diselipkan di dalam saku celananya, dan menikam dada kiri korban.

Baca juga: Kisah Ken Umang, Cinta Pertama Ken Arok dan Pejuang Singasari yang Hanya Menjadi Selir

Saat itu korban sempat mundur, namun korban terjatuh di jalan dengan kondisi mulut mengeluarkan darah dan tewas di tempat. Beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara berusaha melerai, namun tersangka membabi buta melakukan penyerangan dengan badik.

Bahkan, saat kejadian pembunuhan tersebut, sejumlah warga juga terluka akibat kena sabetan badik tersangka. Tak lama kemudian, tersangka langsung melarikan diri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved