Pria di Palembang Tak Berkutik saat Kedapatan Bawa Ganja 5Kg
Senin, 06 Juni 2022 - 20:38 WIB
Sementara itu, pelaku Romsa mengaku bahwa dirinya telah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir. "Barang ini saya terima dua kali dengan total 100Kg, dimana 50 Kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 Kg," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk 50 Kg pertama ia mendapatkan upah Rp2,5 juta dan yang kedua Rp2 juta. "Saya mendapatkan Rp50 ribu per Kg, tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 Kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dia menjelaskan bahwa untuk 50 Kg pertama ia mendapatkan upah Rp2,5 juta dan yang kedua Rp2 juta. "Saya mendapatkan Rp50 ribu per Kg, tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 Kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda