Pria di Palembang Tak Berkutik saat Kedapatan Bawa Ganja 5Kg

Senin, 06 Juni 2022 - 20:38 WIB
loading...
Pria di Palembang Tak...
Seorang pria di Palembang tidak bisa berkutik saat polisi menemukan ganja 5Kg yang dibawanya dalam kantong plastik. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Seorang pria bernama Romsa (57) warga Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang , tidak bisa berkutik saat kedapatan membawa ganja seberat 5 Kilogram (kg).

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapati pria itu menyimpan barang haram itu dalam satu kantong plastik hitam berisikan lima paket ganja kering yang dibalut lakban kuning.

Baca juga: 2 Polisi Lima Puluh Kota Bersimbah Darah Ditikam Pengedar Narkoba

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kali ini anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.



“Dari informasi yang didapat yakni asal barang bukti itu berasal dari Aceh. Selain jadi pengedar, tersangka juga berperan sebagai perantara pengedar," ujarnya Ngajib didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Senin (6/6/2022).

Setelah ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 5 Kg, polisi kemudian mengetahui jika pelaku selain sebagai perantara juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Palembang.

"Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa dia sudah menjalani bisnis narkoba ini selama dua bulan terakhir," katanya.

Baca juga: Pekan Pertama Juni, 48 Tersangka Narkoba Diringkus Polda Sumsel

Dari hasil pengembangan, barang haram itu sudah masuk tiga kali ke tangan pelaku melalui jalur darat. "Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta, tapi dia ini juga memecah barang ini dengan cara menjualnya,” beber Kapolrestabes Palembang ini.

Sementara itu, pelaku Romsa mengaku bahwa dirinya telah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir. "Barang ini saya terima dua kali dengan total 100Kg, dimana 50 Kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 Kg," tuturnya.

Baca juga: Tersinggung Dinasihati, Ojol Ditikam Pisau Rekan Seprofesi di Palembang

Dia menjelaskan bahwa untuk 50 Kg pertama ia mendapatkan upah Rp2,5 juta dan yang kedua Rp2 juta. "Saya mendapatkan Rp50 ribu per Kg, tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 Kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved