Pria di Palembang Tak Berkutik saat Kedapatan Bawa Ganja 5Kg
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang pria bernama Romsa (57) warga Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang , tidak bisa berkutik saat kedapatan membawa ganja seberat 5 Kilogram (kg).
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapati pria itu menyimpan barang haram itu dalam satu kantong plastik hitam berisikan lima paket ganja kering yang dibalut lakban kuning.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kali ini anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
“Dari informasi yang didapat yakni asal barang bukti itu berasal dari Aceh. Selain jadi pengedar, tersangka juga berperan sebagai perantara pengedar," ujarnya Ngajib didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Senin (6/6/2022).
Setelah ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 5 Kg, polisi kemudian mengetahui jika pelaku selain sebagai perantara juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Palembang.
"Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa dia sudah menjalani bisnis narkoba ini selama dua bulan terakhir," katanya.
Dari hasil pengembangan, barang haram itu sudah masuk tiga kali ke tangan pelaku melalui jalur darat. "Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta, tapi dia ini juga memecah barang ini dengan cara menjualnya,” beber Kapolrestabes Palembang ini.
Sementara itu, pelaku Romsa mengaku bahwa dirinya telah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir. "Barang ini saya terima dua kali dengan total 100Kg, dimana 50 Kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 Kg," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk 50 Kg pertama ia mendapatkan upah Rp2,5 juta dan yang kedua Rp2 juta. "Saya mendapatkan Rp50 ribu per Kg, tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 Kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapati pria itu menyimpan barang haram itu dalam satu kantong plastik hitam berisikan lima paket ganja kering yang dibalut lakban kuning.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kali ini anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.
“Dari informasi yang didapat yakni asal barang bukti itu berasal dari Aceh. Selain jadi pengedar, tersangka juga berperan sebagai perantara pengedar," ujarnya Ngajib didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Senin (6/6/2022).
Setelah ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 5 Kg, polisi kemudian mengetahui jika pelaku selain sebagai perantara juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Palembang.
"Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa dia sudah menjalani bisnis narkoba ini selama dua bulan terakhir," katanya.
Dari hasil pengembangan, barang haram itu sudah masuk tiga kali ke tangan pelaku melalui jalur darat. "Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta, tapi dia ini juga memecah barang ini dengan cara menjualnya,” beber Kapolrestabes Palembang ini.
Sementara itu, pelaku Romsa mengaku bahwa dirinya telah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir. "Barang ini saya terima dua kali dengan total 100Kg, dimana 50 Kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 Kg," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk 50 Kg pertama ia mendapatkan upah Rp2,5 juta dan yang kedua Rp2 juta. "Saya mendapatkan Rp50 ribu per Kg, tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 Kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(nic)