Edaran Wali Kota Medan, Larang Jual Daging Anjing Tapi Dimakan Boleh

Senin, 06 Juni 2022 - 16:47 WIB
Ilustrasi daging anjing. Foto: Istimewa
MEDAN - Pemerintah Kota Medan, secara resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial, di seluruh wilayah Kota Medan. Larangan itu termaktub dalam surat edaran nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara komersil.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis membenarkan perihal surat edaran itu. Dia menyebut latar belakang keluarnya surat edaran itu berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan.



Mereka meminta agar Pemko Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersil.

Baca juga: Dikejar Anjing Lompat ke Sumur, Bule Inggris Terjebak 6 Hari Tanpa Makan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!