Kemenkumham Sulsel Genjot Persiapan Pelaksanaan Workshop Fidusia
Senin, 06 Juni 2022 - 16:26 WIB
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
Serta adanya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.
Adapun korporasi yang harus mendaftarkan pemilik manfaat berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres No 13 tersebut yakni perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, atau bentuk korporasi lainnya.
(luq)
Lihat Juga :