Kakek 69 Tahun Tiduri Gadis 15 Tahun dengan Iming-iming Uang Jajan

Senin, 06 Juni 2022 - 11:44 WIB
"Korban masih berusia 15 tahun, berstatus pelajar. Modus terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," kata Indro, Senin (6/6/2022).

Baca: Api Terus Membara, Kebakaran Kebun Sawit di Rohul Capai 10 Hektare.



Terduga pelaku, jelas Indro, dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Baca Juga: Sadis, Suami di Bengkulu Habisi Nyawa Istri dengan Kabel Listrik.

"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kaur dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur," pungkas Indro.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!