Kakek 69 Tahun Tiduri Gadis 15 Tahun dengan Iming-iming Uang Jajan
Senin, 06 Juni 2022 - 11:44 WIB
AL (69), warga Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Bengkulu harus berurusan dengan polisi. Kakek bejat tersebut diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. (Ist)
BENGKULU - AL (69), warga Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Bengkulu harus berurusan dengan polisi. Kakek bejat tersebut diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Kaur.
Perbuatan bejat pelaku kepada anak yang masih berusia 15 tahun tersebut, diduga sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengiming-iming korban dengan memberikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, korban merupakan tetangga sebelah rumah pelaku.
Perbuatan pelaku, kata Indro, dilakukan di tiga lokasi. Seperti, di rumah terduga pelaku, rumah korban dan belakang rumah terduga pelaku.
Perbuatan bejat pelaku kepada anak yang masih berusia 15 tahun tersebut, diduga sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengiming-iming korban dengan memberikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, korban merupakan tetangga sebelah rumah pelaku.
Perbuatan pelaku, kata Indro, dilakukan di tiga lokasi. Seperti, di rumah terduga pelaku, rumah korban dan belakang rumah terduga pelaku.
Lihat Juga :