Kemenkumham Sulsel-Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual

Selasa, 31 Mei 2022 - 19:33 WIB
"Di Makassar sangat banyak jenis kuliner dan aset kebudayaan serta seni yang perlu dilindungi melalui pendaftaran HKI," kata dia.

Terakhir, Danny mengungkapkan,tahun ini Pemkot Makassar akan membangun Government Public Center, yang di dalamnya ada Mall Pelayanan Publik. Ia mengajak Kanwil Kemenkumham Sulsel berpartisipasi di dalamnya melalui layanan KI maupun keimigrasian.

Terkait perjanjian kerja sama teknis dengan OPD Kota Makassar, Kadiv Yankumham, Nur Ichwan menyebutkan 4 OPD dimaksud adalah, Dinas Pariwisata Kota Makassar tentang fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual kepada produk 17 usaha sub-sektor ekonomi kreatif se-Kota Makassar.

Baca juga: Tinjau Pos Bapas di Parepare, Kakanwil Minta Jajaran PK Bekerja Profesional

OPD kedua adalah Dinas Kebudayaan Kota Makassar tentang fasilitasi pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual terhadap potensi kekayaan intelektual komunal di Kota Makassar. Selanjutnya, Dinas Perdagangan Kota Makassar tentang fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual sektor industri kecil dan menengah se-Kota Makassar.

Terakhir, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar tentang fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual kepada 6 produk inovasi daerah Kota Makassar.
(luq)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content