PUTR Sulsel Turun Ukur Jalan Antang Raya yang Alami Kerusakan
Selasa, 31 Mei 2022 - 12:00 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akhirnya turun langsung melakukan pengukuran terhadap Jalan Antang Raya yang mengalami kerusakan, Selasa (31/5/2022) pagi.
Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina, menyampaikan pengukuran dilakukan pada pagi hari. Langkah ini dilakukan pihaknya dalam rangka pengerjaan jalan tersebut untuk tahun 2022.
“Dari jam tujuh pagi tadi ini kami sudah melakukan pengukuran. Insha Allah setelah pengukuran kita melakukan desain detailnya untuk kemudian dikerjakan,” ujar Astina.
Selain rekonstruksi jalan , ia menjelaskan akan dilakukan perbaikan sistem drainase di sekitar Jalan Antang Raya.
Kepala BKAD Sulsel, Muh Rasyid, sebelumnya mengatakan bahwa dalam penanganan ruas Jalan Antang Raya menggunakan APBD tahun anggaran 2022.
Dalam penanganan Jalan Antang Raya ini termasuk kategori keperluan mendesak, setelah melalui beberapa tahapan verifikasi terhadap pemenuhan unsur kelayakan secara administratif. Dimana hal itu sesuai dengan aturan Pasal 69 PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jalan ini sudah sangat rusak berat , jalannya turun. Sering terjad kecelakaan. Selain itu, jalannya mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sering terjadi kemacetan," tuturnya.
Lihat Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Asahan Tutup Jalan Provinsi Kisaran-Simalungun
Kepala Dinas PUTR Sulsel, Astina, menyampaikan pengukuran dilakukan pada pagi hari. Langkah ini dilakukan pihaknya dalam rangka pengerjaan jalan tersebut untuk tahun 2022.
“Dari jam tujuh pagi tadi ini kami sudah melakukan pengukuran. Insha Allah setelah pengukuran kita melakukan desain detailnya untuk kemudian dikerjakan,” ujar Astina.
Selain rekonstruksi jalan , ia menjelaskan akan dilakukan perbaikan sistem drainase di sekitar Jalan Antang Raya.
Kepala BKAD Sulsel, Muh Rasyid, sebelumnya mengatakan bahwa dalam penanganan ruas Jalan Antang Raya menggunakan APBD tahun anggaran 2022.
Dalam penanganan Jalan Antang Raya ini termasuk kategori keperluan mendesak, setelah melalui beberapa tahapan verifikasi terhadap pemenuhan unsur kelayakan secara administratif. Dimana hal itu sesuai dengan aturan Pasal 69 PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jalan ini sudah sangat rusak berat , jalannya turun. Sering terjad kecelakaan. Selain itu, jalannya mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sering terjadi kemacetan," tuturnya.
Lihat Juga: Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Ratusan Warga Asahan Tutup Jalan Provinsi Kisaran-Simalungun
(tri)
tulis komentar anda