DPRD Kobar dan Eksekutif Sepakat Tetapkan 5 Ranperda Baru Tahun 2020

Selasa, 23 Juni 2020 - 08:30 WIB
DPRD Kobar dan eksekutif menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020.Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
KOTAWARINGIN BARAT - Seluruh fraksi di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020. Hal ini dibahasa saat rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2020di ruang sidang DPRD Kobar, Senin (22/6/2020).

Rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 Ranperda Kabupaten Kobar dihadiri oleh Bupati Kobar Nurhidayah, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.



Ada 6 perwakilan dari fraksi - fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dengan diwakilan juru bicaranya. Partai Golkar Sutiyana, PDIP Sukiyo, Gerindra Sri Lestari, Nasdem Prasyuda Aprianto, Demokrasi Karya Bangsa Musawer dan PAN- PKS Ade Ridho Hadi.

Secara keseluruhan, juru bicara fraksi - fraksi menyampaikan sepakat dan menyetujui terhadap 5 Ranperda dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Perda 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!