Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional
Senin, 22 Juni 2020 - 20:45 WIB
"Citilink melebihi jam operasional. Seharusnya 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kami datangi dan tutup. Begitu juga kafe Starbucks. Kami berhentukan dan bubarkan pengunjungnya. Pengelola juga kami kenai sanksi administrasi," kata Idris, Senin (22/6/2020).
Jika mal Citilink dan kafe Starbucks mengulangi pelanggaran yang sama, ujar Idris, Satpol PP Kota Bandung tak segan untuk mengeluarkan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin operasional. "Kalau memang dia bandel, kami akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," ujar dia.
Idris menuturkan, selain dua pelanggaran di atas, pihaknya juga telah menindak tegas empat pelanggaran lain yang dilakukan pengelola restoran, minimarket, dan pasar swalayan.
"Para pelanggar peraturan PSBB itu dikenai sanksi denda dan ada juga yang menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) lantaran menjual minuman beralkohol," tutur Idris.
Menurut Idris, pelanggaran jam operasional sebagian besar dilakukan pengelola minimarket yang diatur Perwal PSBB proporsional. Sedangkan pelanggaran tipiring dilakukan oleh pengelola restoran dan rumah makan.
Jika mal Citilink dan kafe Starbucks mengulangi pelanggaran yang sama, ujar Idris, Satpol PP Kota Bandung tak segan untuk mengeluarkan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin operasional. "Kalau memang dia bandel, kami akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," ujar dia.
Idris menuturkan, selain dua pelanggaran di atas, pihaknya juga telah menindak tegas empat pelanggaran lain yang dilakukan pengelola restoran, minimarket, dan pasar swalayan.
"Para pelanggar peraturan PSBB itu dikenai sanksi denda dan ada juga yang menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) lantaran menjual minuman beralkohol," tutur Idris.
Menurut Idris, pelanggaran jam operasional sebagian besar dilakukan pengelola minimarket yang diatur Perwal PSBB proporsional. Sedangkan pelanggaran tipiring dilakukan oleh pengelola restoran dan rumah makan.
(awd)
Lihat Juga :