Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional

Senin, 22 Juni 2020 - 20:45 WIB
loading...
Satpol PP Kota Bandung...
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau kesiapan mal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Foto/Humas Pemkot Bandung
A A A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas dengan menutup paksa mal yang melanggar batas waktu jam operasional sesuai Perwal Nomor 34/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Mal yang melanggar itu adalah, Citilink di Jalan Peta. Mal ini buka hingga pukul 20.20 WIB. Padahal berdasarkan peraturan, mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )

Selain Citilink, petugas Satpol PP Kota Bandung juga menutup kafe Starbucks di Miko Mall, Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Sama seperti Citilink, kafe ini ini juga tetap buka meskipun telah melebih batas waktu yang ditentukan. (BACA JUGA: Tekan Penyebaran Corona, Emil Minta Warga Jakarta Tidak ke Puncak )

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, setelah mengetahui pelanggaran itu, petugas langsung memerintahkan pengelola untuk menutup operasionalnya dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran. (BACA JUGA: Datang ke Mal, Pengunjung dengan Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Masuk )

"Citilink melebihi jam operasional. Seharusnya 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kami datangi dan tutup. Begitu juga kafe Starbucks. Kami berhentukan dan bubarkan pengunjungnya. Pengelola juga kami kenai sanksi administrasi," kata Idris, Senin (22/6/2020).

Jika mal Citilink dan kafe Starbucks mengulangi pelanggaran yang sama, ujar Idris, Satpol PP Kota Bandung tak segan untuk mengeluarkan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin operasional. "Kalau memang dia bandel, kami akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," ujar dia.

Idris menuturkan, selain dua pelanggaran di atas, pihaknya juga telah menindak tegas empat pelanggaran lain yang dilakukan pengelola restoran, minimarket, dan pasar swalayan.

"Para pelanggar peraturan PSBB itu dikenai sanksi denda dan ada juga yang menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) lantaran menjual minuman beralkohol," tutur Idris.

Menurut Idris, pelanggaran jam operasional sebagian besar dilakukan pengelola minimarket yang diatur Perwal PSBB proporsional. Sedangkan pelanggaran tipiring dilakukan oleh pengelola restoran dan rumah makan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Mal Ciputra Cibubur...
Mal Ciputra Cibubur Kebakaran, Api Diduga dari Percikan Las
Mal Ciputra Cibubur...
Mal Ciputra Cibubur Kebakaran, Disdamkarmat Kota Bekasi Terjunkan 2 Unit Pemadam
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Razia Pak Ogah di Pusat...
Razia 'Pak Ogah' di Pusat Perbelanjaan Tanah Abang
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved