Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional
Senin, 22 Juni 2020 - 20:45 WIB
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas dengan menutup paksa mal yang melanggar batas waktu jam operasional sesuai Perwal Nomor 34/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Mal yang melanggar itu adalah, Citilink di Jalan Peta. Mal ini buka hingga pukul 20.20 WIB. Padahal berdasarkan peraturan, mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )
Selain Citilink, petugas Satpol PP Kota Bandung juga menutup kafe Starbucks di Miko Mall, Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Sama seperti Citilink, kafe ini ini juga tetap buka meskipun telah melebih batas waktu yang ditentukan. (BACA JUGA: Tekan Penyebaran Corona, Emil Minta Warga Jakarta Tidak ke Puncak )
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, setelah mengetahui pelanggaran itu, petugas langsung memerintahkan pengelola untuk menutup operasionalnya dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran. (BACA JUGA: Datang ke Mal, Pengunjung dengan Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Masuk )
"Citilink melebihi jam operasional. Seharusnya 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kami datangi dan tutup. Begitu juga kafe Starbucks. Kami berhentukan dan bubarkan pengunjungnya. Pengelola juga kami kenai sanksi administrasi," kata Idris, Senin (22/6/2020).
Jika mal Citilink dan kafe Starbucks mengulangi pelanggaran yang sama, ujar Idris, Satpol PP Kota Bandung tak segan untuk mengeluarkan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin operasional. "Kalau memang dia bandel, kami akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," ujar dia.
Idris menuturkan, selain dua pelanggaran di atas, pihaknya juga telah menindak tegas empat pelanggaran lain yang dilakukan pengelola restoran, minimarket, dan pasar swalayan.
"Para pelanggar peraturan PSBB itu dikenai sanksi denda dan ada juga yang menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) lantaran menjual minuman beralkohol," tutur Idris.
Menurut Idris, pelanggaran jam operasional sebagian besar dilakukan pengelola minimarket yang diatur Perwal PSBB proporsional. Sedangkan pelanggaran tipiring dilakukan oleh pengelola restoran dan rumah makan.
Mal yang melanggar itu adalah, Citilink di Jalan Peta. Mal ini buka hingga pukul 20.20 WIB. Padahal berdasarkan peraturan, mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )
Selain Citilink, petugas Satpol PP Kota Bandung juga menutup kafe Starbucks di Miko Mall, Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Sama seperti Citilink, kafe ini ini juga tetap buka meskipun telah melebih batas waktu yang ditentukan. (BACA JUGA: Tekan Penyebaran Corona, Emil Minta Warga Jakarta Tidak ke Puncak )
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, setelah mengetahui pelanggaran itu, petugas langsung memerintahkan pengelola untuk menutup operasionalnya dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran. (BACA JUGA: Datang ke Mal, Pengunjung dengan Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Masuk )
"Citilink melebihi jam operasional. Seharusnya 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kami datangi dan tutup. Begitu juga kafe Starbucks. Kami berhentukan dan bubarkan pengunjungnya. Pengelola juga kami kenai sanksi administrasi," kata Idris, Senin (22/6/2020).
Jika mal Citilink dan kafe Starbucks mengulangi pelanggaran yang sama, ujar Idris, Satpol PP Kota Bandung tak segan untuk mengeluarkan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin operasional. "Kalau memang dia bandel, kami akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," ujar dia.
Idris menuturkan, selain dua pelanggaran di atas, pihaknya juga telah menindak tegas empat pelanggaran lain yang dilakukan pengelola restoran, minimarket, dan pasar swalayan.
"Para pelanggar peraturan PSBB itu dikenai sanksi denda dan ada juga yang menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) lantaran menjual minuman beralkohol," tutur Idris.
Menurut Idris, pelanggaran jam operasional sebagian besar dilakukan pengelola minimarket yang diatur Perwal PSBB proporsional. Sedangkan pelanggaran tipiring dilakukan oleh pengelola restoran dan rumah makan.
(awd)
tulis komentar anda