Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional
Senin, 22 Juni 2020 - 20:45 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau kesiapan mal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Foto/Humas Pemkot Bandung
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas dengan menutup paksa mal yang melanggar batas waktu jam operasional sesuai Perwal Nomor 34/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Mal yang melanggar itu adalah, Citilink di Jalan Peta. Mal ini buka hingga pukul 20.20 WIB. Padahal berdasarkan peraturan, mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )
Selain Citilink, petugas Satpol PP Kota Bandung juga menutup kafe Starbucks di Miko Mall, Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Sama seperti Citilink, kafe ini ini juga tetap buka meskipun telah melebih batas waktu yang ditentukan. (BACA JUGA: Tekan Penyebaran Corona, Emil Minta Warga Jakarta Tidak ke Puncak )
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, setelah mengetahui pelanggaran itu, petugas langsung memerintahkan pengelola untuk menutup operasionalnya dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran. (BACA JUGA: Datang ke Mal, Pengunjung dengan Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Masuk )
Mal yang melanggar itu adalah, Citilink di Jalan Peta. Mal ini buka hingga pukul 20.20 WIB. Padahal berdasarkan peraturan, mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. (BACA JUGA: 190 Anak Terpapar COVID-19, Pengunjung Mal di Kota Bandung Tak Ada Batas Usia )
Selain Citilink, petugas Satpol PP Kota Bandung juga menutup kafe Starbucks di Miko Mall, Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Sama seperti Citilink, kafe ini ini juga tetap buka meskipun telah melebih batas waktu yang ditentukan. (BACA JUGA: Tekan Penyebaran Corona, Emil Minta Warga Jakarta Tidak ke Puncak )
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, setelah mengetahui pelanggaran itu, petugas langsung memerintahkan pengelola untuk menutup operasionalnya dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran. (BACA JUGA: Datang ke Mal, Pengunjung dengan Suhu Tubuh 37,5 Derajat Dilarang Masuk )
Lihat Juga :