Pasangan Muda Diringkus Polisi setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Orang Tua
Kamis, 26 Mei 2022 - 14:08 WIB
"Pelaku perempuan tinggal di Pangkalan Bun. Dia tinggal sendiri, karena orangtuanya berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam proses melahirkan bayi, hanya dibantu oleh pelaku laki-laki yaitu M," ujar Bayu.
Kedua pelaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap di antara mereka, setelah pelaku S diminta orang tuanya pulang ke Kotawaringin Timur, untuk suatu keperluan. Tak ingin orang tuanya mengetahui sudah memiliki anak, S menitipkan bayinya ke M.
"Karena proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut tidak diketahui oleh kedua orang tua dari masing-masing pelaku. Pelaku takut menghadapi konsekuensi, bila ia datang ke Kotawaringin Timur sambil membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut," ungkap Bayu.
Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang. "Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," terang Bayu.
Sehingga, lanjut Bayu, para saksi penemu bayi (orang tua pelaku M) yang tak lain kakek-nenek bayi tersebut segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," pungkasnya.
Kedua pelaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap di antara mereka, setelah pelaku S diminta orang tuanya pulang ke Kotawaringin Timur, untuk suatu keperluan. Tak ingin orang tuanya mengetahui sudah memiliki anak, S menitipkan bayinya ke M.
"Karena proses kehamilan dan melahirkan bayi tersebut tidak diketahui oleh kedua orang tua dari masing-masing pelaku. Pelaku takut menghadapi konsekuensi, bila ia datang ke Kotawaringin Timur sambil membawa bayi, maka perempuan S meminta M untuk menjaga bayi mereka tersebut," ungkap Bayu.
Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang. "Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," terang Bayu.
Sehingga, lanjut Bayu, para saksi penemu bayi (orang tua pelaku M) yang tak lain kakek-nenek bayi tersebut segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda