Pasangan Muda Diringkus Polisi setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Orang Tua

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:08 WIB
Dua pelaku pembuang bayi di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil diringkus polisi. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
KOTAWARINGIN BARAT - Pasangan muda berinisial M (20, dan S (19) diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat. Keduanya diduga telah tega membuang bayi hasil hubungan gelap di depan rumah warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Baca juga: Malu Hamil dari Hubungan Gelap, Janda Muda di Banjarnegara Buang Bayi ke Sungai



Yang mengejutkan, pelaku pria berinisial M nekat membuang bayi di depan rumah orang tuanya sendiri, pada Minggu (22/5/2022). Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pasangan tersebut belum menikah atau masih berpacaran.

"Pasca penemuan bayi, dan kami menerima laporan oleh pemilik rumah tempat menemukan bayi tersebut. Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, langsung melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku," jelas Bayu, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: 8.794 Sapi di Jatim Terinfeksi PMK, Tertinggi Ada di Lumajang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!