Pemkab Deliserdang Bentuk Tim Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku
Kamis, 26 Mei 2022 - 11:54 WIB
DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang , Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim di setiap kecamatan hingga dirikan Posko sebagai langkah mengantisipasi pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Setiap tim juga diberikan tugas dan fungsi guna mencegah PMK pada hewan ternak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein mengatakan langkah-langkah yang dilakukan ini bagian dari pengawasan lalu lintas hewan secara ketat.
"Kita juga melakukan koordinasi lintas sektor untuk pengawasan lalu lintas ternak dan pencegahan penularan dan menyusun peraturan persyaratan lalu lintas ternak dalam form keterangan asal ternak yang ditandatangani Kades atau Lurah serta SKKH," jelas Darwin Zein, Kamis (26/5/2022).
Lanjut Darwin Zein, pihaknya juga mengidentifikasi ketersediaan SDM, obat obatan, desinfektan, peralatan medis dan logistik lainnya yang diperlukan serta melaksanakan pelatihan/peningkatan kompetensi petugas Puskeswan.
"Melakukan komunikasi informasi dan edukasi( KIE) kepada masyarakat, peternak, pedagang dan usaha peternakan tentang PMK serta membentuk kader relawan kesehatan hewan desa dalam langkah deteksi dini, serta menerapkan SOP penanganan produk dan produk sampingan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji diwakili Kabag Operasional Kompol Ricky P Atmaja berharap tidak ada kepanikan jika ada penularan. Baca juga: 5 Sapi Ternak di Curug Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku
"Kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada masyarakat khususnya kepada peternak dengan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat dengan cara pencegahan," pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein mengatakan langkah-langkah yang dilakukan ini bagian dari pengawasan lalu lintas hewan secara ketat.
"Kita juga melakukan koordinasi lintas sektor untuk pengawasan lalu lintas ternak dan pencegahan penularan dan menyusun peraturan persyaratan lalu lintas ternak dalam form keterangan asal ternak yang ditandatangani Kades atau Lurah serta SKKH," jelas Darwin Zein, Kamis (26/5/2022).
Lanjut Darwin Zein, pihaknya juga mengidentifikasi ketersediaan SDM, obat obatan, desinfektan, peralatan medis dan logistik lainnya yang diperlukan serta melaksanakan pelatihan/peningkatan kompetensi petugas Puskeswan.
"Melakukan komunikasi informasi dan edukasi( KIE) kepada masyarakat, peternak, pedagang dan usaha peternakan tentang PMK serta membentuk kader relawan kesehatan hewan desa dalam langkah deteksi dini, serta menerapkan SOP penanganan produk dan produk sampingan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji diwakili Kabag Operasional Kompol Ricky P Atmaja berharap tidak ada kepanikan jika ada penularan. Baca juga: 5 Sapi Ternak di Curug Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku
"Kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada masyarakat khususnya kepada peternak dengan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat dengan cara pencegahan," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda