Buron Kasus Pembobolan Rumah Tak Berkutik Diringkus Tim Gabungan

Kamis, 26 Mei 2022 - 06:52 WIB
Baca juga: Aniaya Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Dipenjara 5 Tahun

Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tindak pidana curat dilakukan tersangka SP alias Adi bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, dengan TKP rumah korban di RT 1 RW 1 Pekon Teratas, atau tepatnya di rumah korban pada Jumat (12/11/2021).

Sugeng Sumanto menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 02.50 WIB, diketahui saat Amanah selaku istri korban mendengar ada suara di ruang tamu, lalu ia membangunkan suaminya.

Usai terbangun, korban keluar dari kamar dan melihat satu pelaku sedang mengambil sebuah tablet di ruang tamu. Sementara pelaku lainnya sedang berusaha untuk menggondol satu unit sepeda motor warna merah nomor polisi BE 7577 VZ.

Baca juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!