Kedapatan Curi Kotak Amal Masjid, Pria Surabaya Nyaris Tewas Dimassa
Rabu, 25 Mei 2022 - 22:12 WIB
“Namun sialnya, dia terpergok marbot masjid dan diteriaki maling serta tertangkap dikroyok ramai-ramai,” kata Kanitreskrim Polsek Gempol,
Iptu Khoirul Anam.
Hadi dijerat Pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara polisi terus menyelidiki kasus ini diduga kuat pelakunya lebih dari dua orang.
Iptu Khoirul Anam.
Hadi dijerat Pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara polisi terus menyelidiki kasus ini diduga kuat pelakunya lebih dari dua orang.
(nic)
Lihat Juga :