Kedapatan Curi Kotak Amal Masjid, Pria Surabaya Nyaris Tewas Dimassa

Rabu, 25 Mei 2022 - 22:12 WIB
“Namun sialnya, dia terpergok marbot masjid dan diteriaki maling serta tertangkap dikroyok ramai-ramai,” kata Kanitreskrim Polsek Gempol,

Iptu Khoirul Anam.

Hadi dijerat Pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara polisi terus menyelidiki kasus ini diduga kuat pelakunya lebih dari dua orang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!