Kedapatan Curi Kotak Amal Masjid, Pria Surabaya Nyaris Tewas Dimassa
Rabu, 25 Mei 2022 - 22:12 WIB
SURABAYA - Seorang pria bernama Hadi Purnomo warga Benowo, Surabaya , Jawa Timur, nyaris tewas dihakimi massa usai tertangkap tangan mencuri uang kotak amal masjid di Kabupaten Pasuruan.
Warga kesal dengan perbuatan pelaku karena uang infak ini untuk kebutuhan rumah ibadah.
Hadi menjadi bulan-bulanan warga di Lingkungan Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/5/2022). Aksinya itu terekam video amatir milik salah satu penduduk.
Warga yang kesal langsung mengeroyok pelaku, kepalanya ditendangi. Tak puas, punggung pencuri diinjak-injak membuat lukanya parah,
muspika setempat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Gempol demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Pelaku mengalami luka parah, wajahnya bonyol dan kepala belakang robek, kondisinya kritis,” ujar kata Kepala Dusun, Sunoko.
Dalam beraksi, modus pelaku berpura- pura salat sunah duha di masjid setempat, namun setelah dirasa sepi menjalankan aksinya.
“Namun sialnya, dia terpergok marbot masjid dan diteriaki maling serta tertangkap dikroyok ramai-ramai,” kata Kanitreskrim Polsek Gempol,
Iptu Khoirul Anam.
Hadi dijerat Pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara polisi terus menyelidiki kasus ini diduga kuat pelakunya lebih dari dua orang.
Warga kesal dengan perbuatan pelaku karena uang infak ini untuk kebutuhan rumah ibadah.
Hadi menjadi bulan-bulanan warga di Lingkungan Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/5/2022). Aksinya itu terekam video amatir milik salah satu penduduk.
Warga yang kesal langsung mengeroyok pelaku, kepalanya ditendangi. Tak puas, punggung pencuri diinjak-injak membuat lukanya parah,
muspika setempat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Gempol demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Pelaku mengalami luka parah, wajahnya bonyol dan kepala belakang robek, kondisinya kritis,” ujar kata Kepala Dusun, Sunoko.
Dalam beraksi, modus pelaku berpura- pura salat sunah duha di masjid setempat, namun setelah dirasa sepi menjalankan aksinya.
“Namun sialnya, dia terpergok marbot masjid dan diteriaki maling serta tertangkap dikroyok ramai-ramai,” kata Kanitreskrim Polsek Gempol,
Iptu Khoirul Anam.
Hadi dijerat Pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara polisi terus menyelidiki kasus ini diduga kuat pelakunya lebih dari dua orang.
(nic)
tulis komentar anda