Sidang Dugaan Wanprestasi, Bule Arab Curhat di PN Makassar Takut Investasi di Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:10 WIB
MAKASSAR - PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi melayangkan gugatan terhadap PT Zarinda yang diduga melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dengan kerugian miliaran rupiah. Investor dari Arab tersebut mengaku takut berinvestasi di Indonesia setelah kejadian ini.
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di PN Makassar, Rabu (25/5/2022), Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani, mengatakan pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Dalam surat pernyataan ada Rp258 miliar. PT OSS cuma minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja. PT Zarindah membuat pernyataan 258 tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan," ujar dia.
Yoyo mengimbuhkan, dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran. "Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangi sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M. Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia," terangnya.
Ia kembali menegaskan, jika sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut. Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan 2020.
"Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp258 M. Tapi itu tidak ada dilakukan PT Zarindah," pungkasnya.
Seturut dengan hal itu, Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi, melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia. Belajar dari sini, ia memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di PN Makassar, Rabu (25/5/2022), Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani, mengatakan pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Dalam surat pernyataan ada Rp258 miliar. PT OSS cuma minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja. PT Zarindah membuat pernyataan 258 tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan," ujar dia.
Yoyo mengimbuhkan, dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran. "Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangi sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M. Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia," terangnya.
Ia kembali menegaskan, jika sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut. Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan 2020.
"Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp258 M. Tapi itu tidak ada dilakukan PT Zarindah," pungkasnya.
Seturut dengan hal itu, Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi, melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia. Belajar dari sini, ia memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.
tulis komentar anda