Oknum Polisi di Muratara Ditahan karena Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 23 Mei 2022 - 20:24 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Istimewa
MURATARA - Seorang oknum polisi DA (30), dari Polres Muratara, ditangkap Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau. DA diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan informasi tersebut, dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.



“Bener mba, anggotanya sudah kita tahan. Namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” katanya, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Kapolresta Barelang Benarkan Polisi Tangkap Oknum Dokter Cabul
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!