Gelapkan Dana Perusahaan, 2 Pegawai Perum DAMRI Bandung Jadi Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 - 19:15 WIB
"Selain itu, Atep juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp600 juta," katanya.

Menurut Rachmad, jaksa telah melakukan penghitungan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan, total kerugian negara mencapai Rp814.368.299.



"Untuk pasal yang digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)," katanya.

Rachmad menambahkan, berkas kasus ini sudah P21 (lengkap) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk tahap 2.

"Kita harapkan ini akan kita segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tandasnya.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content