Gelapkan Dana Perusahaan, 2 Pegawai Perum DAMRI Bandung Jadi Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 - 19:15 WIB
Kejari Bandung menetapkan dua pegawai Perum DAMRI Bandung sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan, Senin (23/5/2022). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi, dua pegawai Perum DAMRI Bandung resmi menyandang status tersangka . Keduanya diduga melakukan penggelapan uang pendapatan perusahaan (UPP).

Modus yang digunakan pelaku yakni tidak menyetorkan UPP dalam kurun waktu 2016-2018.



Sandi Subiantoro diketahui sebagai pegawai Perum DAMRI Bandung, sedangkan Atep Sunandi menjabat Manajer Keuangan Perum DAMRI Bandung.

Baca juga: 7 Orang Meninggal, Sopir Elf Maut di Karawang Resmi Tersangka dan Ditahan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!