Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum
Senin, 22 Juni 2020 - 15:45 WIB
"Namun ini bukan perkara delik absolut tapi adalah delik aduan, sehingga jaksa tetap teruskan ke pengadilan. Serahkan pada penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya,” tandasnya.
Kronologi Kasus
Terpisah, ibu korban berinisial M justru merasakan intimidasi saat persidangan. Dia mengatakan, pada sidang pertama, dia merasa sidang jutsru memposisikan anaknya sebagai pesakitan.
“Anak saya yang menjadi korban, tapi saya merasakan seperti kayak anak saya yang menjadi terdakwa dalam persidangan , beberapa kali anak saya disudutkan oleh Penasehat hukum terdakwa, sementara JPU seperti tidak berpihak ke kami, cuma hakim saja yang memotong pembicaraan saat anak saya disudutkan,” papar ibu korban.
M mengungkapkan saat sidang pertama, tidak dibacakan kronologis kejadian secara utuh yang seolah-olah menggiring fakta persidangan bahwa anaknya memang berkeliaran di atas pukul tiga dini hari.
Ibu korban menjabarkan kejadian nahas yang menimpa putrinya berawal saat berkenalan dengan salah seorang pelaku initial A (19) yang saat ini masih buron. Putrinya, kata dia, izin pamit ke rumah temannya. "Namun dijemput seorang laki-laki yang dikenalanya di FB, dia lalu dibawa berputar-putar dan dibawa ke sebuah rumah kebun, di sanalah dia diperkosa oleh pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Siswi SMP di Jeneponto Nyaris Diperkosa Mantan Pacar
Tidak sampai disitu, oleh pelaku, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kos dan si pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. “Anakku tidak tahu jalan dan minta pada pelaku agar diantar pulang. Sampai akhirnya pelaku menemukan tujuh pemuda dan meminta tolong agar korban diantar ke rumah temannya," urai ibu korban.
Malang tak dapat ditolak, kekerasan seksual kembali dialami korban. Kelompok pemuda yang diharapkan bisa membantunya, diduga justru melakukan hal serupa. Mereka menyekap dan memperkosa korban secara bergantian di sebuah kamar kos milik salah satu pelaku.
Baca Juga: Polisi Bekuk 6 'Predator' Anak di Soppeng, Semua Korbannya Pelajar
Kronologi Kasus
Terpisah, ibu korban berinisial M justru merasakan intimidasi saat persidangan. Dia mengatakan, pada sidang pertama, dia merasa sidang jutsru memposisikan anaknya sebagai pesakitan.
“Anak saya yang menjadi korban, tapi saya merasakan seperti kayak anak saya yang menjadi terdakwa dalam persidangan , beberapa kali anak saya disudutkan oleh Penasehat hukum terdakwa, sementara JPU seperti tidak berpihak ke kami, cuma hakim saja yang memotong pembicaraan saat anak saya disudutkan,” papar ibu korban.
M mengungkapkan saat sidang pertama, tidak dibacakan kronologis kejadian secara utuh yang seolah-olah menggiring fakta persidangan bahwa anaknya memang berkeliaran di atas pukul tiga dini hari.
Ibu korban menjabarkan kejadian nahas yang menimpa putrinya berawal saat berkenalan dengan salah seorang pelaku initial A (19) yang saat ini masih buron. Putrinya, kata dia, izin pamit ke rumah temannya. "Namun dijemput seorang laki-laki yang dikenalanya di FB, dia lalu dibawa berputar-putar dan dibawa ke sebuah rumah kebun, di sanalah dia diperkosa oleh pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Siswi SMP di Jeneponto Nyaris Diperkosa Mantan Pacar
Tidak sampai disitu, oleh pelaku, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kos dan si pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. “Anakku tidak tahu jalan dan minta pada pelaku agar diantar pulang. Sampai akhirnya pelaku menemukan tujuh pemuda dan meminta tolong agar korban diantar ke rumah temannya," urai ibu korban.
Malang tak dapat ditolak, kekerasan seksual kembali dialami korban. Kelompok pemuda yang diharapkan bisa membantunya, diduga justru melakukan hal serupa. Mereka menyekap dan memperkosa korban secara bergantian di sebuah kamar kos milik salah satu pelaku.
Baca Juga: Polisi Bekuk 6 'Predator' Anak di Soppeng, Semua Korbannya Pelajar
tulis komentar anda