Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum

Senin, 22 Juni 2020 - 15:45 WIB
loading...
Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum
Aliansi Mahasiswa Parepare menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Parepare (AMP) menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus asusila yang menimpa seorang anak di bawah umur. Mahasiswa menggelar demo di tiga lembaga penegak hukum, mulai di Polres, Kejari hingga Pengadilan Negeri Parepare.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak penegak hukum memberikan keadilan terhadap korban. Terlebih, korban merupakan anak di bawah umur yang mengalami peristiwa tragis. Terdapat dua kasus pemerkosaan yang dialami korban, pertama melibatkan satu orang dan yang kedua melibatkan tujuh orang.

Kordinator lapangan, Ahmad Ricardi, mengatakan aksi mereka sebagai bentuk protes terhadap kinerja aparat yang dituding tidak adil dalam penyelesaian kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di bawah umur.

"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan saat proses hukum berjalan. Ibu korban mengatakan ada upaya menggiring opini jika orang tua lalai dalam mengawasi anaknya,” kata Ahmad Ricardi.

Baca Juga: Pemerkosa 2 Wanita Difabel di Makassar Ternyata Seorang Tunarungu

Kanit PPA Satreskrim Polres PArepare, Aipda Dewi Natalia Noya, yang dikonfirmasi menjelaskan ada dua kejadian dalam kasus tersebut. Peristiwa pertama masih dalam proses lidik. Sementara peristiwa kedua telah proses sidik, dimana ada enam tersangka. Empat di antaranya sudah ditangkap dan dua orang lainnya masih buron.

"Pelaku pada peristiwa kedua, melibatkan dua pelaku anak dan saat ini sidangnya sementara masih berproses di pengadilan negeri. Dan untuk dua tersangka dewasa, berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan," papar Dewi.

Dewi memastikan jika penangana kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Setelah ada pelaporan kami melakukan penyelidikan , kita lakukan proses sidik dan kita melakukan penangkapan pada bulan itu juga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin, menjelasakan dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur tengah menjalani proses persidangan. Dia juga mengungkapkan antara korban dan pelaku pun telah berdamai

"Namun ini bukan perkara delik absolut tapi adalah delik aduan, sehingga jaksa tetap teruskan ke pengadilan. Serahkan pada penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya,” tandasnya.

Kronologi Kasus
Terpisah, ibu korban berinisial M justru merasakan intimidasi saat persidangan. Dia mengatakan, pada sidang pertama, dia merasa sidang jutsru memposisikan anaknya sebagai pesakitan.

“Anak saya yang menjadi korban, tapi saya merasakan seperti kayak anak saya yang menjadi terdakwa dalam persidangan , beberapa kali anak saya disudutkan oleh Penasehat hukum terdakwa, sementara JPU seperti tidak berpihak ke kami, cuma hakim saja yang memotong pembicaraan saat anak saya disudutkan,” papar ibu korban.

M mengungkapkan saat sidang pertama, tidak dibacakan kronologis kejadian secara utuh yang seolah-olah menggiring fakta persidangan bahwa anaknya memang berkeliaran di atas pukul tiga dini hari.

Ibu korban menjabarkan kejadian nahas yang menimpa putrinya berawal saat berkenalan dengan salah seorang pelaku initial A (19) yang saat ini masih buron. Putrinya, kata dia, izin pamit ke rumah temannya. "Namun dijemput seorang laki-laki yang dikenalanya di FB, dia lalu dibawa berputar-putar dan dibawa ke sebuah rumah kebun, di sanalah dia diperkosa oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Siswi SMP di Jeneponto Nyaris Diperkosa Mantan Pacar

Tidak sampai disitu, oleh pelaku, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kos dan si pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. “Anakku tidak tahu jalan dan minta pada pelaku agar diantar pulang. Sampai akhirnya pelaku menemukan tujuh pemuda dan meminta tolong agar korban diantar ke rumah temannya," urai ibu korban.

Malang tak dapat ditolak, kekerasan seksual kembali dialami korban. Kelompok pemuda yang diharapkan bisa membantunya, diduga justru melakukan hal serupa. Mereka menyekap dan memperkosa korban secara bergantian di sebuah kamar kos milik salah satu pelaku.

Baca Juga: Polisi Bekuk 6 'Predator' Anak di Soppeng, Semua Korbannya Pelajar

Korban, kata sang ibu, selama dua hari tak pulang dan kembali dengan diantar temannya. Korban sempat menyembunyikan peristiwa nahas tersebut dari orang tuanya, meski ibunya sudah menaruh curiga lantaran menemukan ceceran darah yang sudah berwarna kecoklatan di pakaian korban.

“Dia bahkan mengeluhkan sakit di bagian vital, bahkan susah buang air kecil, dia baru mengaku di kantor polisi 29 April 2020 lalu," jelas ibu korban.

Ibu korban berharap anaknya mendapat perlakuan adil dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Pada laporan polisi pertama, terlapor inisial A masih buron, sementara laporan polisi kedua, ada 4 orang yang telah diamankan, dua buron dan satu orang wajib lapor karena katanya buktinya tidak cukup kuat,” terang ibu korban.

Kasus asusila yang dialami korban, ramai diperbincangkan dan dibuka sendiri oleh keluarga korban lantaran merasa tidak mendapat perlakuan yang adil.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3290 seconds (0.1#10.140)