Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum

Senin, 22 Juni 2020 - 15:45 WIB
loading...
Kasus Asusila Anak di...
Aliansi Mahasiswa Parepare menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Parepare (AMP) menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus asusila yang menimpa seorang anak di bawah umur. Mahasiswa menggelar demo di tiga lembaga penegak hukum, mulai di Polres, Kejari hingga Pengadilan Negeri Parepare.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak penegak hukum memberikan keadilan terhadap korban. Terlebih, korban merupakan anak di bawah umur yang mengalami peristiwa tragis. Terdapat dua kasus pemerkosaan yang dialami korban, pertama melibatkan satu orang dan yang kedua melibatkan tujuh orang.

Kordinator lapangan, Ahmad Ricardi, mengatakan aksi mereka sebagai bentuk protes terhadap kinerja aparat yang dituding tidak adil dalam penyelesaian kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di bawah umur.

"Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan saat proses hukum berjalan. Ibu korban mengatakan ada upaya menggiring opini jika orang tua lalai dalam mengawasi anaknya,” kata Ahmad Ricardi.

Baca Juga: Pemerkosa 2 Wanita Difabel di Makassar Ternyata Seorang Tunarungu

Kanit PPA Satreskrim Polres PArepare, Aipda Dewi Natalia Noya, yang dikonfirmasi menjelaskan ada dua kejadian dalam kasus tersebut. Peristiwa pertama masih dalam proses lidik. Sementara peristiwa kedua telah proses sidik, dimana ada enam tersangka. Empat di antaranya sudah ditangkap dan dua orang lainnya masih buron.

"Pelaku pada peristiwa kedua, melibatkan dua pelaku anak dan saat ini sidangnya sementara masih berproses di pengadilan negeri. Dan untuk dua tersangka dewasa, berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan," papar Dewi.

Dewi memastikan jika penangana kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Setelah ada pelaporan kami melakukan penyelidikan , kita lakukan proses sidik dan kita melakukan penangkapan pada bulan itu juga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Amir Syarifuddin, menjelasakan dua pelaku yang merupakan anak di bawah umur tengah menjalani proses persidangan. Dia juga mengungkapkan antara korban dan pelaku pun telah berdamai

"Namun ini bukan perkara delik absolut tapi adalah delik aduan, sehingga jaksa tetap teruskan ke pengadilan. Serahkan pada penegak hukum untuk menyelesaikan perkaranya,” tandasnya.

Kronologi Kasus
Terpisah, ibu korban berinisial M justru merasakan intimidasi saat persidangan. Dia mengatakan, pada sidang pertama, dia merasa sidang jutsru memposisikan anaknya sebagai pesakitan.

“Anak saya yang menjadi korban, tapi saya merasakan seperti kayak anak saya yang menjadi terdakwa dalam persidangan , beberapa kali anak saya disudutkan oleh Penasehat hukum terdakwa, sementara JPU seperti tidak berpihak ke kami, cuma hakim saja yang memotong pembicaraan saat anak saya disudutkan,” papar ibu korban.

M mengungkapkan saat sidang pertama, tidak dibacakan kronologis kejadian secara utuh yang seolah-olah menggiring fakta persidangan bahwa anaknya memang berkeliaran di atas pukul tiga dini hari.

Ibu korban menjabarkan kejadian nahas yang menimpa putrinya berawal saat berkenalan dengan salah seorang pelaku initial A (19) yang saat ini masih buron. Putrinya, kata dia, izin pamit ke rumah temannya. "Namun dijemput seorang laki-laki yang dikenalanya di FB, dia lalu dibawa berputar-putar dan dibawa ke sebuah rumah kebun, di sanalah dia diperkosa oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Siswi SMP di Jeneponto Nyaris Diperkosa Mantan Pacar

Tidak sampai disitu, oleh pelaku, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kos dan si pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. “Anakku tidak tahu jalan dan minta pada pelaku agar diantar pulang. Sampai akhirnya pelaku menemukan tujuh pemuda dan meminta tolong agar korban diantar ke rumah temannya," urai ibu korban.

Malang tak dapat ditolak, kekerasan seksual kembali dialami korban. Kelompok pemuda yang diharapkan bisa membantunya, diduga justru melakukan hal serupa. Mereka menyekap dan memperkosa korban secara bergantian di sebuah kamar kos milik salah satu pelaku.

Baca Juga: Polisi Bekuk 6 'Predator' Anak di Soppeng, Semua Korbannya Pelajar

Korban, kata sang ibu, selama dua hari tak pulang dan kembali dengan diantar temannya. Korban sempat menyembunyikan peristiwa nahas tersebut dari orang tuanya, meski ibunya sudah menaruh curiga lantaran menemukan ceceran darah yang sudah berwarna kecoklatan di pakaian korban.

“Dia bahkan mengeluhkan sakit di bagian vital, bahkan susah buang air kecil, dia baru mengaku di kantor polisi 29 April 2020 lalu," jelas ibu korban.

Ibu korban berharap anaknya mendapat perlakuan adil dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Pada laporan polisi pertama, terlapor inisial A masih buron, sementara laporan polisi kedua, ada 4 orang yang telah diamankan, dua buron dan satu orang wajib lapor karena katanya buktinya tidak cukup kuat,” terang ibu korban.

Kasus asusila yang dialami korban, ramai diperbincangkan dan dibuka sendiri oleh keluarga korban lantaran merasa tidak mendapat perlakuan yang adil.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Ngamar dengan Ibu Persit,...
Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Tak Terima Dijebloskan...
Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Rekomendasi
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Ragunan Kembali Dibuka,...
Ragunan Kembali Dibuka, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved