5 Fakta Penyekapan dan Perampokan Madam Tri di Cimahi, Salah Satunya Dilakukan saat Sahur

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:39 WIB
Aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan itu dilakukan, lantaran mereka kecewa terhadap korban yang merupakan pemilik toko rias tersebut.



Pasalnya, sebelumnya korban yang juga seorang Wedding Organizer (WO) itu sempat meminta bantuan dekorasi acara pernikahan kepada pelaku. Namun setelah selesai acara, korban tidak memberikan upah kepada keduanya.

"Pelaku merasa sakit hati, karena sebelumnya saat ada proyek acara pernikahan, setelah selesai acara tidak diberi bayaran oleh korban," sambung Rizka.

4. Gasak motor dan barang berharga korban

Pelaku kemudian mengambil kabur motor Yamaha Vixion warna merah D 6642 SGM, dua buah ponsel, hingga gaun pengantin milik korban.

Pelaku juga mengambil barang berharga lainnya, dengan total kerugian materi mencapai Rp50 juta.



Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

5. Korban selamat setelah berhasil melepaskan tali ikatan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content