MUI DIY Minta Masyarakat Pilih Hewan Kurban yang Sehat

Sabtu, 21 Mei 2022 - 15:23 WIB
MUI DIY meminta masyarakat menghindari hewan ternak baik sapi, kambing, atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban. Foto dok/SINDOnews
YOGYAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY meminta masyarakat menghindari hewan ternak baik sapi, kambing, atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.

Menurutnya, selain berpenyakit, syariat Islam mewajibkan hewan yang sehat, tidak cacat fisik, dan cukup umur sebagai syarat kurban. Termasuk hewan yang cacat fisik juga tidak boleh untuk kurban, misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu.

"Kalau ada hewan yang sehat sebaiknya tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY , KH Makhrus Munajat, dikutip dari laman MUI, Sabtu (21/5/2022).



Untuk itu selama masih ada hewan yang sehat, masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.

Namun, bila masyarakat tidak mengetahui hewan yang dikurbankan ternyata terpapar virus penyebab PMK, dagingnya tetap halal dikonsumsi. “Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan,” paparnya.

Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Hendra Wibawa menambahkan, PMK pada hewan ternak bukan zoonosis atau penyakit yang ditularkan hewan ke manusia. Sehingga berbeda dengan penyakit mulutnya manusia. Apabila kemudian mengkonsumsi daging hewan yang terpapar maka tidak membahayakan.

“Hanya saja tetap meminta masyarakat menghindari mengonusumsi bagian kaki, kepala, dan jeroan atau organ dalam hewan karena bagian itu paling banyak terpapar virus penyebab PMK,” pintanya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content