Selundupkan Sabu dalam Charger HP, 2 Napi Lapas Cilegon Jadi Tersangka
Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:08 WIB
Dari data yang ada, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka KT ditangkap Bareskrim Polri 2019 di Serang dengan bukti 900 gram sabu dengan vonis 12 tahun penjara atas putusan 13 Februari 2022.
"DL ditangkap Polres Cilegon 0,3 gram sabu dengan vonis 18 bulan," paparnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mengejar pemilik dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"DL ditangkap Polres Cilegon 0,3 gram sabu dengan vonis 18 bulan," paparnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mengejar pemilik dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda