Selundupkan Sabu dalam Charger HP, 2 Napi Lapas Cilegon Jadi Tersangka
Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:08 WIB
Napi Lapas Cilegon selundupkan sabu dalam charger HP. Foto: Mahesa/SINDOnews
SERANG - Polda Banten menetapkan dua residivis narkotika, sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu lewat charger handphone (HP) di Lapas Cilegon. Keduanya adalah DL (39) dan KT (39).
Mereka ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, termasuk pegawai Kejari Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada 17 Mei 2022, sekita 10.00 WIB, Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang, yakni DL (39), IW (35), dan SD (50).
Baca juga: Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu Lewat HP ke Lapas Cilegon Tidak Ditetapkan Tersangka
Mereka ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, termasuk pegawai Kejari Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada 17 Mei 2022, sekita 10.00 WIB, Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang, yakni DL (39), IW (35), dan SD (50).
Baca juga: Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu Lewat HP ke Lapas Cilegon Tidak Ditetapkan Tersangka
Lihat Juga :