Selundupkan Sabu dalam Charger HP, 2 Napi Lapas Cilegon Jadi Tersangka
Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:08 WIB
SERANG - Polda Banten menetapkan dua residivis narkotika, sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu lewat charger handphone (HP) di Lapas Cilegon. Keduanya adalah DL (39) dan KT (39).
Mereka ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, termasuk pegawai Kejari Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada 17 Mei 2022, sekita 10.00 WIB, Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang, yakni DL (39), IW (35), dan SD (50).
Usai melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam upaya penyelundupan sabu lewat charger HP.
"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Dia menerangkan, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin cas.
"Modus upaya penyelundupan sabu dalam charger hp modus baru, karena belum ditemukan sebelumnya," terangnya.
Mereka ditetapkan tersangka usai tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, termasuk pegawai Kejari Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada 17 Mei 2022, sekita 10.00 WIB, Ditresnarkoba menerima penyerahan tiga orang, yakni DL (39), IW (35), dan SD (50).
Baca Juga
Usai melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka dalam upaya penyelundupan sabu lewat charger HP.
"Penyidik menetapkan DL dan KT (39) menjadi tersangka penyalaghunaan sabu. Keduanya warga binaan Lapas Cilegon," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Dia menerangkan, penyelundupan sabu lewat charger HP merupakan modus baru. Charger itu dimodifikasi dengan menghilangkan mesin cas.
Baca Juga
"Modus upaya penyelundupan sabu dalam charger hp modus baru, karena belum ditemukan sebelumnya," terangnya.
tulis komentar anda