Istri Poliandri demi Nafsu Ranjang, MUI Cianjur: Haram!

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:59 WIB
Baca juga: Jelang Jumat Legi, Gunung Merapi Luncurkan Wedus Gembel Sejauh 2,5 Km

Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri tidak diakui baik oleh hukum agama maupun negara, sehingga hal itu disebut perzinaan.

Baca juga: Gasak 2 Unit TV di Rumah Kosong, Ade Putra Babak Belur Dihajar Warga

"Dalam Islam, pernikahan poliandri ini hukumnya haram," tegas Abdul Rauf. Dia mengatakan, akan melakukan sosialisasi ke MUI di setiap kecamatan, agar kasus poliandri ini tidak terulang kembali.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!