Istri Poliandri demi Nafsu Ranjang, MUI Cianjur: Haram!

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:59 WIB
Wanita NN saat dijatuhi talak tiga oleh kedua suaminya. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan
CIANJUR - Menikahi dua laki-laki atau poliandri, nekat dilakukan wanita berinisial NN warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aksi wanita berinisial NN tersebut, menggemparkan warga.



Bahkan, NN akhirnya diusir dari kampungnya dan pakaiannya dibakar oleh warga yang emosi. Kasus poliandri berujung pengusiran ini, juga membuat Ketua MU Cianjur, KH. Abdul Rauf angkat bicara.



Menurut Abdul Rauf, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukumnya haram. "Nikah poliandri atau wanita yang menikah dengan lebih dari satu pria, tidak dibenarkan baik secara hukum negara, hukum agama, maupun norma masyarakat," tegasnya.



Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri tidak diakui baik oleh hukum agama maupun negara, sehingga hal itu disebut perzinaan.



"Dalam Islam, pernikahan poliandri ini hukumnya haram," tegas Abdul Rauf. Dia mengatakan, akan melakukan sosialisasi ke MUI di setiap kecamatan, agar kasus poliandri ini tidak terulang kembali.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content