Istri Poliandri demi Nafsu Ranjang, MUI Cianjur: Haram!
Kamis, 19 Mei 2022 - 09:59 WIB
loading...
Wanita NN saat dijatuhi talak tiga oleh kedua suaminya. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan
A
A
A
CIANJUR - Menikahi dua laki-laki atau poliandri, nekat dilakukan wanita berinisial NN warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aksi wanita berinisial NN tersebut, menggemparkan warga.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Ranjang Jadi Motif NN Lakukan Poliandri hingga Diusir dari Desa
Bahkan, NN akhirnya diusir dari kampungnya dan pakaiannya dibakar oleh warga yang emosi. Kasus poliandri berujung pengusiran ini, juga membuat Ketua MU Cianjur, KH. Abdul Rauf angkat bicara.
Menurut Abdul Rauf, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukumnya haram. "Nikah poliandri atau wanita yang menikah dengan lebih dari satu pria, tidak dibenarkan baik secara hukum negara, hukum agama, maupun norma masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Jelang Jumat Legi, Gunung Merapi Luncurkan Wedus Gembel Sejauh 2,5 Km
Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri tidak diakui baik oleh hukum agama maupun negara, sehingga hal itu disebut perzinaan.
Baca juga: Gasak 2 Unit TV di Rumah Kosong, Ade Putra Babak Belur Dihajar Warga
"Dalam Islam, pernikahan poliandri ini hukumnya haram," tegas Abdul Rauf. Dia mengatakan, akan melakukan sosialisasi ke MUI di setiap kecamatan, agar kasus poliandri ini tidak terulang kembali.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Ranjang Jadi Motif NN Lakukan Poliandri hingga Diusir dari Desa
Bahkan, NN akhirnya diusir dari kampungnya dan pakaiannya dibakar oleh warga yang emosi. Kasus poliandri berujung pengusiran ini, juga membuat Ketua MU Cianjur, KH. Abdul Rauf angkat bicara.
Menurut Abdul Rauf, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukumnya haram. "Nikah poliandri atau wanita yang menikah dengan lebih dari satu pria, tidak dibenarkan baik secara hukum negara, hukum agama, maupun norma masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Jelang Jumat Legi, Gunung Merapi Luncurkan Wedus Gembel Sejauh 2,5 Km
Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri tidak diakui baik oleh hukum agama maupun negara, sehingga hal itu disebut perzinaan.
Baca juga: Gasak 2 Unit TV di Rumah Kosong, Ade Putra Babak Belur Dihajar Warga
"Dalam Islam, pernikahan poliandri ini hukumnya haram," tegas Abdul Rauf. Dia mengatakan, akan melakukan sosialisasi ke MUI di setiap kecamatan, agar kasus poliandri ini tidak terulang kembali.
(eyt)
Lihat Juga :