4 SMA Boarding School Belum Penuhi Kuota, Diisi dengan Jalur Lain
Senin, 22 Juni 2020 - 08:05 WIB
Diketahui, proses PDDB diatur dalam Permendikbud Nomor 44/2019. Dimana telah diatur pembagian jalur dan kuota penerimaan. Diantaranya jalur zonasi 50%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 15%, dan sisa 5% lainnya untuk jalur perpindahan orang tua. Baca Juga : Tahun Ajaran Baru, Pengenalan Sekolah Dilakukan Via Online
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sulsel , Basri menambahkan, pihaknya akan memberi kesempatan pada tiap sekolah memenuhi kuota. Jika dalam proses pendaftaran sebelumnya, masih ada kuota yang kosong.
"Kalau misalnya semua jalur yang dibuka belum terpenuhi, semua sekolah punya kesempatan untik memenuhi kuotanya dengan menggunakan jalur pemenuhan kuota itu yang dimulai tanggal 6 sampai 8 Juli 2020," papar Basri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Sulsel , Basri menambahkan, pihaknya akan memberi kesempatan pada tiap sekolah memenuhi kuota. Jika dalam proses pendaftaran sebelumnya, masih ada kuota yang kosong.
"Kalau misalnya semua jalur yang dibuka belum terpenuhi, semua sekolah punya kesempatan untik memenuhi kuotanya dengan menggunakan jalur pemenuhan kuota itu yang dimulai tanggal 6 sampai 8 Juli 2020," papar Basri.
(sri)
Lihat Juga :