Sekda Maros Beri Penjelasan Terkait Dua Ranperda di Paripurna DPRD

Jum'at, 13 Mei 2022 - 14:21 WIB
Davied menjelaskan, untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan.

"Juga mengatasi minimnya penerimaan retribusi di Maros, dan juga membuka potensi pendapatan daerah,” jelasnya.

Selain itu Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung juga sebagai pengganti IMB untuk menghindari hilangnya pendapatan daerah.

Baca juga:DPRD Kabupaten Maros Setujui Pembahasan Dua Ranperda

"Persetujuan Bangunan Gedung akan memberikan pelayanan kemasyarakat sebagai usaha pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian tata ruang,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!