Pemprov DKI Tutup 76 Perusahaan yang Masih Membandel Saat PSBB

Sabtu, 25 April 2020 - 10:15 WIB
"Kami serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 378 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Ia mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!