Pemprov DKI Tutup 76 Perusahaan yang Masih Membandel Saat PSBB

Sabtu, 25 April 2020 - 10:15 WIB
foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 76 perusahaan yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta ditutup operasionalnya karena dinilai membandel alias tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sedangkan 76 perusahaan tadi tidak termasuk 11 sektor yang diperbolehkan. ( Baca Juga: Baca: 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup Akibat Tak Patuh PSBB)

"76 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Andri, Sabtu (25/4/2020).



Andri menjelaskan, perusahaan itu tersebar di lima wilayah. Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 89 pelaku usaha yang diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kami serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 378 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Ia mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan.
(ihs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content