Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 11 Mei 2022 - 22:15 WIB
"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku Ketua Kadin karena memperoleh dana hibah, sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai Ketua Kadin Jabar," kata hakim.
Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyebut, kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih.
Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisis putusan hakim tersebut.
"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang.
Rizki Rizgantara, kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama. Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apa pun dalam perkara ini.
"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat adalah immateril, yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," tandasnya.
Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyebut, kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih.
Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisis putusan hakim tersebut.
"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang.
Baca Juga
Rizki Rizgantara, kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama. Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apa pun dalam perkara ini.
"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat adalah immateril, yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda