Viral Pengemudi Elf Diminta Tebusan Rp24 Juta, Kapolres Grobogan Jelaskan Ada Salah Persepsi
Rabu, 11 Mei 2022 - 19:36 WIB
GROBOGAN - Video yang merekam pengakuan seorang sopir dimintai uang Rp24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial.
Dalam video viral berdurasi 7 menit 27 detik yang diunggah akun Facebook @Hukum & Kriminal tersebut memperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.
Cipto mengaku bahwa dirinya selaku pengendara Elf yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua pada 26 April 2022 lalu.
Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Terkait hal tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan yang sebenarnya tentang kejadian tersebut.
Kapolres mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak polres telah membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.
“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres, Rabu (11/5/2022).
Dalam video viral berdurasi 7 menit 27 detik yang diunggah akun Facebook @Hukum & Kriminal tersebut memperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.
Cipto mengaku bahwa dirinya selaku pengendara Elf yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua pada 26 April 2022 lalu.
Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Terkait hal tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan yang sebenarnya tentang kejadian tersebut.
Kapolres mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak polres telah membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.
Baca Juga
“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres, Rabu (11/5/2022).
Lihat Juga :
tulis komentar anda