Wali Kota Palopo Serahkan 55.608 SPPT PBB Kepada Para Camat

Rabu, 11 Mei 2022 - 18:24 WIB
Sehingga tidak terkecuali, seluruh warga negara berkewajiban membayar pajak termasuk PBB. "Jangan layani urusan administrasinya jika ada lagi masyarakat yang tidak bayar PBB," serunya.

"Jika tidak mampu bayar sekaligus berikan kemudahan agar bisa diangsur dan buatkan surat penyataan. Pajak ini merupakan kewajiban kita, jika sudah diberi kemudahan namun tidak juga bayar pajak, jangan layani urusannya di kelurahan," lanjut Judas Amir.

Mantan Anggota DPRD Luwu ini, meminta Bapenda agar melengkapi data objek pajak PBB dan serahkan seluruhnya ke kolektor. "Saya minta dipercepat, jika hanya 10 atau 20 per hari saya rasa itu lambat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bapenda Kota Palopo, Ibnu Hasyim, menyampaikan ada dua sistem penarikan pajak.

Pertama memberikan kepercayaan kepada wajib pajak melakukan perhitungan dan pembayaran pajak. Seperti pajak perhotelan dan warung makan.

Kedua sistem yang memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk melakukan perhitungan sekaligus penagihan pajak, diantaranya PBB.

"Sistem pertama dibutuhkan kejujuran objek pajak dan tentu pengawasan oleh pemerintah. Sistem kedua, tetap dibutuhkan kejujuran oleh pemungut pajak atau petugas penagih pajak. Ini yang kami kembangkan, mengurangi keborosan PAD dengan pelbagai terobosan yang terintegrasi dengan KPK," sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!